Masih ingat gak waktu kita-kita sekolah
dulu, setiap setahun sekali, bapak/ibu guru kita akan mengajak kita menyumbangkan
sebagian uang jajan kita untuk disalurkan melalui kegiatan Bulan Dana PMI? Biasanya
setelah itu kita akan menerima kupon donasi yang dengan agak noraknya kita tempelin
di jidat temen buat main vampir-vampiran. Hehe
Kupon donasi Bulan Peduli PMI[1]
Kegiatan Bulan Dana PMI ini merupakan
kegiatan yang legalitasnya diatur oleh produk hukum yang jelas, resmi dan bukan
pungutan liar alias pungli. [2]
Karena untuk melaksanakan kegiatan ini di Kabupaten/Kotamadya diperlukan izin
dari pemerintah yaitu: Izin bersifat nasional dari Menteri Sosial RI, Izin
Prinsip dari Gubernur KDH TK.I, dan Izin Operasional dari Bupati / Walikotamadya
KDH Tk.II yang bersangkutan. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk dana
operasional PMI yang di antaranya adalah pertolongan dan bantuan terhadap
korban bencana, kegiatan di unit-unit transfusi darah, serta biaya operasional harian
lainnya. Pemanfaatan dananya bertanggung jawab kepada pemerintah sebagaimana
diatur dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kesra No.
B-293/MENKO/KESRA/V/1989 tanggal 19 Mei 1989.[3]
Banyangin aja, bencana di Indonesia
ini dalam setahun ada berapa? Gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, juga
yang jadi langganan di area sekitar ibukota: banjir! Duh… Banyak banget biaya
operasional yang diperlukan oleh PMI untuk membantu
sesama!
Belum lagi untuk operasional transfusi darah.
Sekedar info aja nih buat Temans semua, biaya yang diperlukan untuk memproses
satu kantong darah itu bisa mencapai ratusan ribu lho. Darah tersebut harus
diperiksa dan dipastikan aman dari penyakit-penyakit menular seperti HIV,
hepatitis A dan B, lalu diberi antikoagulan alias zat yang membuat darah tidak
menggumpal. Belum lagi dana untuk penyimpanan darah yang harus disimpan pada kondisi tertentu supaya darah tidak cepat rusak. Kalau ditotal, rangkaian proses dari mulai pengambilan darah, penyimpanan,
hingga penyaluran darah butuh biaya yang tidak sedikit lho! Temans gak mau kan jadi pendonor yang diberi jarum dan
selang bekas digunakan orang lain? Gak mau juga kan kalo kita atau keluarga
kita jadi penerima darah yang gak bersih, gak sehat, dan sudah jelek
kualitasnya? Kelar beneran idup lo! x_x
Nah, untuk Temans yang berdomisili di
sekitar Jakarta, Gubernur Jakarta telah memberikan instruksi untuk tidak
menyebarkan kupon Bulan Dana PMI melalui sekolah-sekolah lagi. [4]
Menurut Walikota Jakarta Timur, Bapak Bambang Musyawardana, kupon-kupon PMI
hanya diperbolehkan untuk badan swasta misalya: perusahaan, tempat hiburan,
bioskop, hotel, restoran.[5]
Ada sumber dana yang berkurang? Iya betul, tapi pemerintah tetap optimis kok
akan terkumpul dana sesuai dengan target yang sudah di buat.
Kegiatan bulan dana di Provinsi DKI
Jakarta sudah dibuka sejak 16 Oktober 2015 lalu.[6]
Buat Temans yang berminat membantu, dapat menyalurkan sebagian hartanya untuk
kegiatan ini melalui rekening-rekening resmi milik PMI Jakarta berikut ini:
- Bank BCA Kantor Cabang Utama Thamrin Nomo Rekening : 206-38-1794-5 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
- Bank MANDIRI Kantor Cabang Kramat Raya Nomor Rekening : 123-00-17091945 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
- Bank DKI Kantor Cabang Utama Juanda Nomor Rekening : 101-03-17094-7 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
Lomba Posting Blog Bulan Dana PMI
No comments:
Post a Comment
Thank you for reading! I welcome for any comment, but please be good to me: use nettiquete.