Wednesday, 11 November 2015

AYO PEDULI, BANTU SESAMA MELALUI BULAN DANA PMI 2015

Masih ingat gak waktu kita-kita sekolah dulu, setiap setahun sekali, bapak/ibu guru kita akan mengajak kita menyumbangkan sebagian uang jajan kita untuk disalurkan melalui kegiatan Bulan Dana PMI? Biasanya setelah itu kita akan menerima kupon donasi yang dengan agak noraknya kita tempelin di jidat temen buat main vampir-vampiran. Hehe


Kupon donasi Bulan Peduli PMI[1]

Kegiatan Bulan Dana PMI ini merupakan kegiatan yang legalitasnya diatur oleh produk hukum yang jelas, resmi dan bukan pungutan liar alias pungli. [2] Karena untuk melaksanakan kegiatan ini di Kabupaten/Kotamadya diperlukan izin dari pemerintah yaitu: Izin bersifat nasional dari Menteri Sosial RI, Izin Prinsip dari Gubernur KDH TK.I, dan Izin Operasional dari Bupati / Walikotamadya KDH Tk.II yang bersangkutan. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk dana operasional PMI yang di antaranya adalah pertolongan dan bantuan terhadap korban bencana, kegiatan di unit-unit transfusi darah, serta biaya operasional harian lainnya. Pemanfaatan dananya bertanggung jawab kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kesra No. B-293/MENKO/KESRA/V/1989 tanggal 19 Mei 1989.[3]  

Banyangin aja, bencana di Indonesia ini dalam setahun ada berapa? Gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, juga yang jadi langganan di area sekitar ibukota: banjir! Duh… Banyak banget biaya operasional yang diperlukan oleh PMI untuk membantu sesama!

Belum lagi untuk operasional transfusi darah. Sekedar info aja nih buat Temans semua, biaya yang diperlukan untuk memproses satu kantong darah itu bisa mencapai ratusan ribu lho. Darah tersebut harus diperiksa dan dipastikan aman dari penyakit-penyakit menular seperti HIV, hepatitis A dan B, lalu diberi antikoagulan alias zat yang membuat darah tidak menggumpal. Belum lagi dana untuk penyimpanan darah yang harus disimpan pada kondisi tertentu supaya darah tidak cepat rusak. Kalau ditotal, rangkaian proses dari mulai pengambilan darah, penyimpanan, hingga penyaluran darah butuh biaya yang tidak sedikit lho! Temans gak mau kan jadi pendonor yang diberi jarum dan selang bekas digunakan orang lain? Gak mau juga kan kalo kita atau keluarga kita jadi penerima darah yang gak bersih, gak sehat, dan sudah jelek kualitasnya? Kelar beneran idup lo! x_x

Nah, untuk Temans yang berdomisili di sekitar Jakarta, Gubernur Jakarta telah memberikan instruksi untuk tidak menyebarkan kupon Bulan Dana PMI melalui sekolah-sekolah lagi. [4] Menurut Walikota Jakarta Timur, Bapak Bambang Musyawardana, kupon-kupon PMI hanya diperbolehkan untuk badan swasta misalya: perusahaan, tempat hiburan, bioskop, hotel, restoran.[5] Ada sumber dana yang berkurang? Iya betul, tapi pemerintah tetap optimis kok akan terkumpul dana sesuai dengan target yang sudah di buat.

Kegiatan bulan dana di Provinsi DKI Jakarta sudah dibuka sejak 16 Oktober 2015 lalu.[6] Buat Temans yang berminat membantu, dapat menyalurkan sebagian hartanya untuk kegiatan ini melalui rekening-rekening resmi milik PMI Jakarta berikut ini:
  • Bank BCA Kantor Cabang Utama Thamrin Nomo Rekening : 206-38-1794-5 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
  • Bank MANDIRI Kantor Cabang Kramat Raya Nomor Rekening : 123-00-17091945 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
  • Bank DKI Kantor Cabang Utama Juanda Nomor Rekening : 101-03-17094-7 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
Ingat ya, dananya bakal balik lagi kok ke masyarakat yang membutuhkan! Makanya, ayo peduli, bantu sesama!  Sedikit uang yang kamu berikan, akan sangat berarti bagi yang membutuhkan. Jangan lupa ajak keluarga dan teman-temanmu, ya!
    

Lomba menulis blog berhadiah voucher belajan dengan nilai total Rp 15 juta ini adalah kerjasama Citizen6 dengan PMI.

       Lomba Posting Blog Bulan Dana PMI





No comments:

Post a Comment

Thank you for reading! I welcome for any comment, but please be good to me: use nettiquete.